umum
KRAKSAAN,15-09-2022. Radar Bromo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo merencanakan pemeliharaan jembatan gantung dengan memakai dana desa (DD). Ini agar tragedi putusnya jembatan gantung di Desa Kregenan dan mengakibatkan puluhan siswa SMPN 1 Pajarakan luka-luka, tak terulang lagi.
Hal tersebut diungkap kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahyo Saputra. Dari hasil rapat yang dilakukan sejumlah pihak di lingkungan pemkab, rencana pemeliharaan jembatan gantung yang ada di Kabupaten Probolinggo akan dilakukan melalui dana Desa.
“Jadi, tidak hanya jembatan gantung di Desa Kregenan saja, misalnya jika nanti selesai dibangun. Rencana pemeliharaan menggunakan DD ini akan dilakukan di seluruh desa yang memiliki jembatan gantung,” katanya, Senin (12/9).
Sementara itu, rencana tersebut juga dibenarkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Oon Hartono. Ia menyebutkan sesuai hasil rapat bersama Asisten 2 Pemkab Probolinggo, rencananya perawatan dan pemeliharaan bagi desa yang memiliki jembatan gantung, akan dibiayai oleh DD.
“Namun, untuk regulasinya masih akan dicarikan terlebih dahulu. Rencananya biaya untuk perawatan dan pemeliharaan akan diambilkan dari dana TT (tidak terduga, red) kebencanaan desa dari pos PPKM yang dianggarkan sebelumnya 8 persen dari total DD,” ujarnya.
Ia melanjutkan, untuk regulasi dan berapa besarannya masih dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah itu akan diumumkan pada saat proses P-APBDesa dimulai.
“Kegiatannya perawatan dan pemeliharaan adalah pemasangan rambu-rambu, cek batu-batu dan engsel dari jembatan serta pengelasan beberapa titik yang rusak dan pengecatan,” ujarnya.
Adanya rencana kebijakan ini sejatinya adalah rentetan dari kejadian putusnya jembatan gantung beberapa waktu lalu. Sebab banyak yang menilai, putusnya jembatan gantung disebabkan oleh kelalaian dari pemerintah daerah.
“Terlepas dari siapa yang membangun, yang jelas jembatan tersebut ada di Kabupaten Probolinggo. Jadi jangan terkesan lepas tangan. Dibilang bukan kewengan dan sebagainya. Harusnya ada pencegahan preventiflah dari pemerintah daerah,” ujar Bambang Rubianto, anggota dewan Komisi 4.
Terlepas kewengan siapa, menurut Bambang, yang jelas Pemkab Probolinggo sebelumnya bisa melakukan kontrol atau pencegahan. “Harusnya kan bisa sebelumnya diuji kelayakan. Nah dari sana kan diketahui nanti kapasitas tampungnya berapa. Kemudian diberi plang. Sehingga yang hendak melintas bisa tahu. Oh kapasitasnya segini. Nah ini sudah pencegahan. Ayolah jangan gunakan omongan yang bersifat administratif, bilang bukan kewenangan,” ujarnya. (mu/fun)